Pada dasarnya untuk membuat jaminan asuransi dan bank garansi setiap company/perorangan bisa langsung derect ke bank penerbitan jaminan. tapi jika langsung mengurus ke bank maka pihak pemohon harus siap siap menaruh/membekukan dana sebesar 100% dari nilai jaminan bank garansi. dan cara ini dirasa kurang efektif bagi kontraktor/supplier dikarenakan menggu kesatbilan permodalan/financial perusahan.
dan cara ini juga tidak memberikan rasa adil dan kesetaraan bagi pelaku bisnis (Kontraktor/Supplier) karena bagi kontraktor menengah kebawah otomatis setiap mengikuti pelelangan/tender akan sulit untuk menangkan tender karna dengan pertimbangan financial.
jelas hampir dipastikan kontraktor kecil tidak akan dapat kesempatan untuk memenangkan tender dan pemenang tender dirasa akan tertuju ke perusahan besar yang secara financial sudah mampu dan mapan.
maka dari itu ada terobosan dari pemerintah melalui Undang–Undang Nomor 40 tahun 2014 permerintah berharap asuransi company mampu menjadi solusi permasalahan ini. dan memberikan keringanan dibidang financial bagi kontraktor kecil yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan negeri dan infrastruktur.
karena dengan melalui penjaminan maka ada keringanan si pemohon (kontraktor/suppiler) bisa mendapatkan jaminan bank garansi dan asuransi dengan hanya mebayar premi dan provisi ke penjamin dan bank selaku penerbit bank garansi. jika pun collteralitu tidak dikenakan sebesar 100% dari nilai jaminan, paling untuk estimasi jika dikenakan 5-10% tergantung case nya. bahkan jika memang hasil analisa dokumen baik ada bisa memungkinkan tanpa harus collteral/pemblokiran dana.
dan jika bikin jaminan melau agent resmi/ditunjuk asuransi penjamin maka anda akan dapat kemudahan dan proses kami bisa optimalkan cepat dan mudah.
Terimaksih..
salam sukses
Muhammad supriadi
wa. 081287054433